Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing nasional perlu ditumbuhkembangkan wirausaha baru yang tangguh, kreatif, dan profesional;
  2. bahwa inkubator wirausaha merupakan wahana yang efektif untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
27 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perpres Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha

Ditetapkan Tanggal
11 April 2013

Diundangkan Tanggal
11 April 2013

Berlaku Tanggal
11 April 2013

Sumber
LN.2013/NO.66, LL SETKAB : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Download Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.