Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing nasional perlu ditumbuhkembangkan wirausaha baru yang tangguh, kreatif, dan profesional;
- bahwa inkubator wirausaha merupakan wahana yang efektif untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
27 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perpres Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
Ditetapkan Tanggal
11 April 2013
Diundangkan Tanggal
11 April 2013
Berlaku Tanggal
11 April 2013
Sumber
LN.2013/NO.66, LL SETKAB : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Download Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.