Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggungiawab pekerjaannya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
27 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017

Berlaku Tanggal
20 Maret 2017

Sumber
LN. 2017/ No. 53 , LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.