Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggungiawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
27 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017
Berlaku Tanggal
20 Maret 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 53 , LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.