Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

PERPRES Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
  2. bahwa untuk mempercepat penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dai perbatasan diperlukan program pendukung lainnya;
  3. bahwa Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan perbatasan, belum optimal untuk menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perpres Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Ditetapkan Tanggal
12 April 2021

Diundangkan Tanggal
13 April 2021

Berlaku Tanggal
13 April 2021

Sumber
LN.2021/No.99, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Download Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.