Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020

Berlaku Tanggal
17 Februari 2020

Sumber
LN.2020/NO.43, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.