Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
29 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
17 Februari 2020
Berlaku Tanggal
17 Februari 2020
Sumber
LN.2020/NO.43, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.