Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
PERPRES Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2012
Berlaku Tanggal
05 Januari 2012
Sumber
LN.2012/NO.10, LL SETKAB : 181 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 3 Tahun 2012
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.