Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Asean Trade In Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa Asean)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) pada tanggal 7 Oktober 2020 di Manila, Filipina.
- bahwa untuk melaksanakan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), perlu mengesahkan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN).
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Asean Trade In Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa Asean)
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.