Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
abahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya; bbahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden;
PENGERTIAN
Dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 30 Tahun 2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 26 Mei 2006 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | JDIH PERATURAN.GO.ID |
Download Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.