Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OOZ tentang Tunjangan Jabatan Fungsional penggerak Swadaya Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksrrd dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
28 April 2021
Diundangkan Tanggal
28 April 2021
Berlaku Tanggal
28 April 2021
Sumber
LN.2021/No.104, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Download Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.