Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
30 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2022
Berlaku Tanggal
16 Februari 2022
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (460.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More