Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik, Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan/atau paspor dinas dari Republik Ceko;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Ceko mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Govemment of thc Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Exemption of Visa Requirements for Holders of Diplomatic or service Passports) pada tanggal 25 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang pengesahan Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko mengenai pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau paspor Dinas (Agreement between the Government of te Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic on Exemption of VIsa Requirements for Holders of Diplomatic or Service passports);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Pembebasan visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
23 Maret 2017
Berlaku Tanggal
23 Maret 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 59 , LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 31 Tahun 2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.