Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2022
Berlaku Tanggal
16 Februari 2022
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 46
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.