Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

abahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

bbahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dengan Peraturan Presiden;

PENGERTIAN

Dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan: Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (Perpres)
Nomor32 Tahun 2006
Tahun2006
TentangPerpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan26 Mei 2006
Berlaku Tanggal
Sumber JDIH PERATURAN.GO.ID

Download Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.38 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.