Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, perlu diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
33 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2008
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.