Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu disesuaikan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
34 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2016
Berlaku Tanggal
10 Mei 2016
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 81
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Download Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.