Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
- bahwa untuk melaksanakan persetujuan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok maka perlu mengesahkan ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok);
- bahwa Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok telah menandatangani ASEAN – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok) pada tanggal 28 Maret 2018 di Nay Pyi Taw, Myanmar;
- bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
34 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Asean – Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas Asean – Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2020/NO.58, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.