Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
PERPRES Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu melakukan perubahan bentuk Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
23 April 2014
Diundangkan Tanggal
24 April 2014
Berlaku Tanggal
24 April 2014
Sumber
LN.2014/NO.90, LL SETKAB : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.