Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan sumber-sumber penerimaan negara yang antara lain bersumber dari penerimaan sektor perpajakan yang dalam pembiayaan pembangunan nasional mempunyai peranan sangat penting;
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan, perlu mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan atas capaian kinerja penerimaan pajak yang ditetapkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
19 Maret 2015
Berlaku Tanggal
19 Maret 2015
Sumber
LN.2015/NO.61, LL SETKAB : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Download Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.