Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu melakukan kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain untuk mendukung pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk mendukung pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) pada tanggal 22 November 2012 di Islamabad, Pakistan;
- bahwa Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Charter of the Developing-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi)
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 116
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.