Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
39 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perpres Tentang Penghasilan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
21 Juni 2011
Sumber
LL : 5 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 tentang Penghasilan Bagi Ketua Dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.