Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta dalam rangka mencapai kepentingan nasional di bidang sosial, ekonomi, dan pembangunan, Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan peran aktif di forum internasional melalui keikutsertaan pada Organisasi Kerja Sama Islam.
- bahwa untuk mencapai kepentingan nasional dan meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.
- bahwa Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya bagi Pemerintah Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam).
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam)
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2024
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 54
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.