Perpres Tentang Pokok-Pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 1962
Diundangkan Tanggal
27 Juli 1962
Berlaku Tanggal
26 Juli 1962
Sumber
LN. 1962/Nomor 38, LLSETKAB : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
Download Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 melalui link di bawah ini: