Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
Perpres Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
31 Januari 2007
Sumber
LN 2007, LL SETNEG : 2 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
Mencabut :
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara TLN = Tambahan Lembaran Negara