Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik, perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia;
  2. bahwa upaya pemerataan dokter spesialis dilakukan melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perpres Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis

Ditetapkan Tanggal
12 November 2017

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017

Berlaku Tanggal
13 Januari 2017

Sumber
LN. 2017/ No. 13 , LL : 19 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Download Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.