Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik, perlu dilakukan upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia;
- bahwa upaya pemerataan dokter spesialis dilakukan melalui wajib kerja dokter spesialis sebagai bentuk pengabdian kepada negara guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perpres Tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis
Ditetapkan Tanggal
12 November 2017
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2017
Berlaku Tanggal
13 Januari 2017
Sumber
LN. 2017/ No. 13 , LL : 19 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Download Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.