Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012

Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
42 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perpres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis

Ditetapkan Tanggal
12 April 2012

Diundangkan Tanggal
12 April 2012

Berlaku Tanggal
12 April 2012

Sumber
LN.2012/NO.99, LL SETKAB : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.