Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
42 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
Ditetapkan Tanggal
12 April 2012
Diundangkan Tanggal
12 April 2012
Berlaku Tanggal
12 April 2012
Sumber
LN.2012/NO.99, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.