Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 74
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (271.94 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.