Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional

PERPRES Nomor 46 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu menata kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Badan Pelaksana di bidang ketenaganukliran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
46 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perpres Tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2013

Berlaku Tanggal
17 Juli 2013

Sumber
LN.2013/NO.113, LL SETKAB : 22 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  2. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
  3. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
  4. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
  5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
  6. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
  8. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
  9. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003 tentang Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002

Download Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.