Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendorong perbankan nasional dalam memberikan kredit investasi kepada PDAM, masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank;
- bahwa Pemerintah Pusat dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi bunga diperlukan adanya komitmen dari PDAM untuk memenuhi target indikator kinerja utama dan adanya upaya Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan manajemen PDAM;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum tidak mengatur tentang ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
- bahwa dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
46 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perpres Tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
08 Juli 2019
Berlaku Tanggal
08 Juli 2019
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 127
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Download Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.