Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
47 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Perpres Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Ditetapkan Tanggal
29 April 2015
Diundangkan Tanggal
29 April 2015
Berlaku Tanggal
29 April 2015
Sumber
LN.2015/NO.89, LL SETKAB : 17 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Mengubah sebagian :
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Download Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.