Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PERPRES Nomor 47 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja Periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
47 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perpres Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Ditetapkan Tanggal
29 April 2015

Diundangkan Tanggal
29 April 2015

Berlaku Tanggal
29 April 2015

Sumber
LN.2015/NO.89, LL SETKAB : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

Download Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.