Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendent To The Convention On International Civil Aviation [Article 56] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56])
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan ketahanan udara nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Protocol relating to an Amendment to the Convention on International Civil Aviation [Article 56] (Protokol terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56]) dimaksudkan untuk menambah jumiah anggota Air Navigation Commission (ANC) dari 19 (sembilan belas) anggota menjadi 21 (dua puluh satu) anggota guna memastikan keseimbangan keterwakilan negara anggota untuk membuka peluang bagi negara anggota dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol Relating To An Amendent To The Convention On International Civil Aviation [Article 56] (Protokol Terkait Amendemen Konvensi Penerbangan Sipil Internasional [Pasal 56])
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2018
Berlaku Tanggal
07 Juni 2018
Sumber
LN.2018/NO.88, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 47 Tahun 2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.