PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, Pemerintah perlu menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) BULOG, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
48 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2016
Berlaku Tanggal
31 Mei 2016
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 105
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran Kedelai
Download Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.