Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dengan menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dicabut dengan :
Mengubah :
Download Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More