Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa di Cha-am, Thailand, pada tanggal 26 Februari 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN)
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
08 Agustus 2011
Sumber
LN.2011/NO.80, LL SETKAB : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2002 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Framework Agreement On The Asean Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka Kerja Kawasan Investasi Asean)
- Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Agreement Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Philippines, The Republic Of Singapore, And The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investments (Protokol Perubahan Terhadap Perjanjian Antara Pemerintah-Pemerintah Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand Untuk Peningkatan Dan Perlindungan Investasi)
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1988 tentang Pengesahan An Agreement Among The Governments Of Brunei Darussalam, The Republic Of Indonesia, Malaysia, The Republic Of The Philipines, The Republic Of Singapore, Anda The Kingdom Of Thailand For The Promotion And Protection Of Investment
Download Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.