Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
26 Januari 2008
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.