Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang pertahanan dan bela Negara, perlu mengatur penyelenggaraan Universitas Pertahanan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 220F ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2011
Berlaku Tanggal
07 Februari 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.