Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2014
Berlaku Tanggal
10 Februari 2014
Sumber
LN.2014/NO.26, LL SETKAB : 6 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 5 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.