Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Tanggal
6 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.