Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan Peraturan Presiden
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2007
Berlaku Tanggal
28 Juni 2007
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.