Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
52 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Perpres Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2010

Sumber
LL SETKAB : 30 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.