Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES Nomor 52 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
52 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perpres Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2010
Sumber
LL SETKAB : 30 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.