Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, perlu diberikan tunjangan jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi yang sesuai beban kerja dan tanggungiawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan ssfagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
52 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
18 Juli 2018
Berlaku Tanggal
18 Juli 2018
Sumber
LN.2018/NO.103, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.