Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam)

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam);
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam) dilakukan dengan Peraturan Presiden;
  3. bahwa negara Indonesia mempunyai kompetensi di bidang standardisasi dan metrologi yang maju di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam sehingga keanggotaan negara Indonesia dipandang sangat penting bagi negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam (the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries);
  4. bahwa untuk dapat berperan aktif dalam pengembangan standar dan metrologi yang digunakan di negara Islam, negara Indonesia perlu menjadi anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam (the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
52 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Statute for the Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (Statuta Institut Standar dan Metrologi untuk Negara Islam)

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 137

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 52 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.