Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan nondiskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan;
- bahwa pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat;
- bahwa untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025
Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2021
Berlaku Tanggal
08 Juni 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 135
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019
Download Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://infoasn.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.