Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
53 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Ditetapkan Tanggal
17 April 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 71
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.