Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
54 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer
Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016
Berlaku Tanggal
27 Juni 2016
Sumber
LN.2016/NO.121, LL Setneg : 4 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More