Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Letter Of Understanding For The Amendment Of The Product Specific Rules Set Out In AppendIX 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economi Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
57 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Letter Of Understanding For The Amendment Of The Product Specific Rules Set Out In AppendIX 2 Of Annex 3 Of The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economi Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Ditetapkan Tanggal
09 September 2011
Diundangkan Tanggal
09 September 2011
Berlaku Tanggal
09 September 2011
Sumber
LL SETKAB : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Perpres Nomor 57 Tahun 2011

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More