Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja.
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
57 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Perpres Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Ditetapkan Tanggal
25 September 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 120
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.