Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka perlindungan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia di Perth, Australia serta untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerja sama antara kedua negara, maka dipandang perlu meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
58 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Perpres Tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia di Perth, Australia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1992 tentang Pembukaan Konsulat Republik Indonesia Di Perth, Australia
Download Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.