Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- bahwa untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik dengan memfasilitasi akses masuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports) pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, Indonesia;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pemberlakuannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports);
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2021
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 139
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.