Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional sehingga harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi energi serta mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, diperlukan percepatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perpres Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://infoasn.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.