PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia padangpanjang Menjadi Institut Seni Indonesia padangpanjang
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang seni, dan dalam rangka mewujudkan pusat unggulan seni budaya melayu, perlu mengubah Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang;
DETAIL PERATURAN
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia padangpanjang Menjadi Institut Seni Indonesia padangpanjang
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2009
Berlaku Tanggal
31 Desember 2009
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang
Download Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Download PDF (45.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.