Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERPRES Nomor 60 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
60 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2016
Berlaku Tanggal
13 Juli 2016
Sumber
LN No. 134/2016, LL Setneg : 7 Hlm
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Download Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.